Senin 07 Oct 2013 19:11 WIB

Polisi Tembak Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Penembakan  (ilustrasi)
Foto: Reuters/Joshua Lott
Penembakan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BODOR--Satuan Reskrim Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat menembak seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap saat sedang beroperasi mencuri salah satu kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

"Pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas, karena saat dilakukan penangkapan dia mencoba melawan petugas," kata Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, dalam ekspos di Mapolres Bogor, Senin.

Kapolres menyebutkan, pelaku bernama Indra warga Cicadas, Kabupaten Bogor. Dalam aksinya pelaku yang berupa sindikat pencurian kendaraan bermotor telah beraksi di 89 tempat kejadian perkara.

Sasaran kejahatan pelaku adalah kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang terparkir di jalan maupun di rumah.Pelaku sudah beraksi selama lima bulan di 89 tempat kejadian perkara. Pelaku juga merupakan mantan narapidana dengan kasus yang sama.

Pelaku juga sudah tercatat di kepolisian sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor. Kendaraan curian tersebut ia jual secara utuh untuk sepeda motor senilai Rp1,5 juta dan Rp4-5 juta untuk roda empat.

"Dari 89 tempat kejadian perkara itu, yang berhasil kita ungkap di empat tempat kejadian. Kita berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Avanza warna silver dan sepeda motor metik dengan STNK yang melekat pada kendaraan tersebut," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, pengungkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan tim khusus penanganan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Polres dan Polsek seluruh Kota Bogor.

Pelaku tertangkap di wilayah Kecamatan Bogor Barat, saat hendak mencuri sepeda motor metik dengan F 6595 JB. Dari tangan pelaku, polisi juga membawa barang bukti mobil Avanza silver dengan nomor polisi B 9811 BAD.

"Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP yakni pencurian kendaraan bermotor dengan masa hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Kapolres.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement