Senin 07 Oct 2013 13:37 WIB

Salak Pondoh Sleman Telah Dipatenkan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Heri Ruslan
Salak pondoh Yogyakarta diminati Improtir Arab Saudi
Foto: .
Salak pondoh Yogyakarta diminati Improtir Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Salak Pondoh Sleman telah mengantongi sertifikasi HAKI dari Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kementerian Hukum dan HAM. Kepala Bagian Humas Kabupaten Sleman, Endah Sri Widiastuti, mengatakan salak pondoh di Sleman mempunyai rasa yang berbeda dengan salak pondoh yang ditanam di daerah lain.

Salak pondoh Sleman merupakan komoditas unggulan di Sleman. Salak Pondoh tersebut sebelumnya telah diajukan hak paten pada awal tahun lalu. Dan telah mendapatkan sertifikat pada 27 Agustus lalu. 

"Karakteristik khas pada produk itu muncul karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut sehingga memberikan cirik has dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan," kata Endah.

               

Selain itu, sertifikat HKI juga diberikan kepada Komunitas Perlindungan Indikasi Geografis Salak Pondoh Sleman (KPIG-SPS) yang selama ini telah menanam salak pondoh.

Perlindungan Hak Indikasi Geografis mengatur secara rinci kondisi geografis lahan salak pondoh di Sleman. Seperti PH tanah (kadar keasaman tanah) sehingga rasa salak pondoh di Sleman berbeda dengan salak pondoh yang ditanam di daerah lain.

Dengan sertifikat HKI, penggunaan produk salak pondoh harus mendapat izin dari Pemkab Sleman. Selain itu, setiap produk olahan yang menggunakan label salak pondoh maka bahan baku salak harus didapatkan dari petani Sleman.

Hal tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen dari produk palsu dan memberikan perlindungan bagi produsen salak pondoh. Pada 2012, ekspor salak pondoh Sleman telah mencapai 320,79 ton, sedangkan pada pertengahan 2013 nilai ekspor telah mencapai 200 ton.

Sekda Sleman, Sunartono, mengatakan Pemkab Sleman memfasilitasi dan membantu permohonan HKI untuk mengurus salak pondoh. "Bentuk fasilitas tersebut diwujudkan dalam bentuk stimulan biaya untuk pengurusan HKI," katanya.

Pada 2013, Pemkab Sleman akan memberikan bantuan stimulan untuk 15 merek dagang, lima hak cipta, dan satu hak paten. Sedangkan hingga saat ini, Pemkab Sleman telah memberikan bantuan stimulan untuk 37 paket HKI.

HKI menjadi kebutuhan bagi masyarakat. Lantaran hasil kreativitas dapat dengan mudah diakses bahkan ditiru oleh bangsa atau masyarakat lain. Ia menambahkan, pendaftaran produk salak berindikasi geografis ini merupakan bagian dari strategi marketing sehingga produk bisa lebih mahal dari produk sejenis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement