Ahad 06 Oct 2013 19:12 WIB

Mayoritas Publik Yakin MK Masih Bisa Dibenahi

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Heri Ruslan
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Sejak mencuatnya kabar penangkapan Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi kini jatuh pada titik paling rendah selama perjalanan sejarah lembaga peradilan tersebut.

Kepercayaan publik kepada MK bahkan lebih rendah lagi bila dibandingkan dengan institusi lainnya semisal DPR, partai politik, dan Kepolisian RI.

Berdasarkan survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI), masyarakat yang masih percaya kepada MK saat ini hanya 28,0 persen. Sementara mereka yang percaya kepada DPR sebanyak 36,64 persen, parpol 35,2 persen, dan Kepolisian RI sebesar 33,10 persen.

“Kendati demikian, masih ada harapan karena publik pun yakin MK masih bisa dibenahi,” ujar peneliti LSI Ade Mulyana di Jakarta, Ahad (6/10).

Ia memaparkan, sebanyak 68.40 persen masyarakat yakin, wibawa MK masih bisa dipulihkan. Sementara, mereka yang tidak yakin lembaga ini masih bisa dibenahi hanya sebesar 17,82 persen.

Menyikapi hal ini, kata Ade, LSI memberikan tiga rekomendasi yang bisa dilakukan untuk memperbaiki MK. Pertama, perlu dibentuk tim ahli yang berkompeten, berintegritas, dan dipercaya publik untuk mereformasi lembaga peradilan ini. Tim ini akan bertugas membangun kembali MK guna meminimalisir peluang penyalahgunaan kewenangan oleh hakim-hakim konstitusi.

Kedua, rekrutmen hakim MK mesti diperketat. Temuan LSI menunjukkan, sebesar 54,18 persen publik menilai sebaiknya hakim konstitusi jangan lagi berasal dari parpol.  Sementara, 23,64 persen menyatakan tidak mempersoalkan jika ada hakim MK yang berasal dari parpol.

Ketiga, ujar Ade lagi, harus ada tim atau lembaga yang mengawasi kinerja MK. Belajar dari kasus Akil, lembaga superpowerseperti MK jelas sangat dikhawatirkan rawan penyalahgunaan kewenangan.

“Oleh karena itu, publik berharap ada lembaga yang bisa mengawasi MK. Sebanyak 77,0 persen publik yakin, MK bisa dibenahi jika ada pengawasan.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement