Ahad 06 Oct 2013 18:46 WIB

Jimly: Perppu MK itu Inkonstitusional

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Heri Ruslan
Jimly Ashiddiqie
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jimly Ashiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang disiapkan Presiden SBY untuk menyelamatkan MK itu inkonstitusional.

''Tidak perlu ada Perpu karena tidak menyelesaikan masalah,'' kata Jimly saat dihubungi Republika, Ahad (6/10).

Langkah presiden tersebut, lanjutnya, sangat emosional karena Perppu itu keluar kalau negara dalam keadaan genting dan memaksa.  ''Negara tidak dalam keadaan genting. Rakyat marah itu wajar, ini hanya gejala sesaat tapi jangan mengambil sikap yang emosional untuk sebuah keputusan yang menyangkut masa depan bangsa,'' tutur Jimly.

Jimly menegaskan kasus suap Ketua MK Akil Mochtar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini tidak menyebabkan negara dalam keadaan genting dan memaksa. ''Ini merupakan masalah kejahatan yang harus dipisahkan dengan kelembagaannya. Jadi harus segera dihilangkan hubungan pribadi dan lembaga. Ini masalah kejahatan, tanggung jawab pribadi,'' tegas Jimly.

Apalagi menurut Jimly dikeluarkan Perppu tidak meminta pendapat dan pertimbangan dari MK sendiri. ''MK tidak diajak tapi mengajak lembaga tinggi negara lain yang tidak ada kepentingannya. Inikan seolah-olah negara mengadili MK. Tidak ada urusannya lembaga tinggi negara itu mengurusi penyelesaian kasus MK. Ini jelas negara berusaha mengebiri dan mempereteli kekuasaan MK,'' cetusnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement