REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tompel atau RN, pelaku penyiraman air keras Bus PPD 213 ternyata sering berurusan dengan kepolisian akibat kenakalannya. Salah satu diantaranya adalah akibat tawuran antar pelajar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, M Saleh, mengatakan, pelaku pernah ditangkap oleh jajaran Polsek Matraman.
"Beberapa waktu yang lalu diamankan Polsek Matraman karena tawuran (antar pelajar)," kata dia saat dihubungi Republika, Ahad (6/10) siang.
Saleh juga menambahkan, Tompel juga merupakan salah satu pelajar yang pernah ditangkap kepolisian karena membajak bus di daerah Tamansari Jakarta Barat bersama teman-temannya. "Pernah bajak bus juga di Tamansari," ujarnya.
Saat ini Tompel mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Timur akibat perbuatannya. Ia ditangkap polisi akibat melakukan penyiraman dengan air keras terhadap beberapa orang di bus PPD 213 hingga mengakibatkan luka bakar serius.
Siswsa kelas XII salah satu sekolah menengah swasta di Jakarta ini terancam hukuman 5 tahun penjara karena telah melanggar pasal 351 ayat 2 tentang penganiaayaan.
Sebelumnya, penyiraman air keras terjadi Bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu - Grogol, Jumat (4/10). Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.05 WIB di Jembatan Tongtek di Jalan Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur.
Sebanyak 13 penumpang menjadi korban kebrutalan pelaku. Empat diantara korbannya merupakan pelajar juga.