REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku penyiraman air keras di Bus PPD 213 Jumat (4/10) lalu telah selesai diperiksa Polres Metro Jakarta Timur, Ahad (6/10) siang. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan pelaku yang berinisial RN melakukan aksinya disebabkan bermotif dendam.
"Benar, baru saja selesai kami periksa pukul 13.00 tadi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP M Saleh saat dihubungi Republika melalui sambungan telepon, Ahad (6/10).
Saleh menjelaskan, pelaku pernah disiram air keras oleh seseorang. Dari pengakuan RN alias Tompel, pelaku yang pernah menyiram dirinya dengan air keras juga merupakan pelajar. Namun Tompel tak mengerti identitasnya. Akibat kejadian itu, Tompel membalas dendam dengan melakukan penyiraman secara acak terhadap pelajar.
Seperti diketahui, empat dari 13 korban Tompel merupakan pelajar dari SMK 34 Kramat Raya Jakarta Pusat. Mereka adalah Tio Alparagi, Fahrianto Ali, Tegar Didik Lesmana, dan Ahmadi Rosadi.
Akibat dari perbuatannya, lanjut Saleh, Tompel terancam lima tahun penjara. "Pelaku melanggar pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan," ujarnya.
Sebelumnya, penyiraman air keras terjadi Bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu - Grogol, Jumat (4/10). Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.05 WIB di Jembatan Tongtekdi Jalan Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur.
Sebanyak 13 penumpang menjadi korban kebrutalan pelaku. Empat diantara korbannya merupakan pelajar juga.