Ahad 06 Oct 2013 11:14 WIB

Soekarwo Siap Terima Putusan Mahkamah Konstitusi

  Pemenang Pilkada Jawa Timur Soekarwo mengikuti sidang perdana gugatan pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/9).   (Republika/Adhi Wicaksono)
Pemenang Pilkada Jawa Timur Soekarwo mengikuti sidang perdana gugatan pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/9). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur terpilih Soekarwo mengaku siap menerima apapun keputusan majelis hakim di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah setempat yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi pada Senin (7/10) besok.

"Apapun keputusan dari hakim konstitusi, kami siap menerima. Sebab MK merupakan majelis persidangan tertinggi dan tidak bisa digugat lagi," ujar Gubernur ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Ahad (6/10).

Namun sebagai pihak termohon terkait, pria yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut mengaku percaya dan optimistis gugatan yang diajukan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah) akan ditolak majelis hakim.

"Sesuai fakta di persidangan-persidangan yang berlangsung secara terbuka, semua tahu apakah kami berbuat tidak sesuai peraturan? Kami tetap yakin, apapun keputusan MK adalah yang terbaik," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut.

Berdasarkan jadwal, sidang lanjutan sengketa Pilkada Jatim dengan agenda putusan akhir akan digelar besok mulai pukul 15.30 WIB di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat. Pakde Karwo mengaku akan hadir didampingi wakilnya, Saifullah Yusuf, serta tim kuasa hukumnya.

"Saya dan Gus Ipul (sapaan akrab Saifullah Yusuf, red) tetap akan hadir untuk melihat seperti sidang-sidang sebelumnya," kata politisi yang ketika Pilkada Jatim lalu diusung 10 partai parlemen dan belasan partai nonparlemen tersebut.

Ketika disinggung tentang tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar yang kebetulan dalam setiap persidangan PHPU Pilkada Jatim juga menjadi ketua majelis hakim, Sukarwo percaya tidak akan mempengaruhi hasil karena sudah sesuai fakta di persidangan.

"Meski ada satu hakim yang tidak bisa hadir ketika putusan, namun total masih ada delapan hakim konstitusi lainnya. Sesuai aturan, minimal harus tujuh hakim konstitusi yang hadir. Sehingga kami yakin putusan tetap dibacakan meski tanpa ketua," katanya.

Sementara itu, permintaan pihak pemohon untuk mendiskualifikasi hasil Pilkada Jatim dianggap terlalu berlebihan dan mengada-ada. Sebab, kewenangan MK hanya menyelesaikan sengketa hasil Pilkada, bukan pada ranah dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jatim.

"Tidak mungkin MK mengeluarkan keputusan diskualifikasi atas pasangan 'Karsa' jika pertimbangannya adalah penyalahgunaan APBD. Di samping rezim hukumnya berbeda, sejak awal MK hanya menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada," kata Pengamat Ilmu Hukum dan Tata Negara Universitas Airlangga, Dr Hadi Subhan.

Menurut dia, putusan diskualifikasi ranahnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan ke MK. Ia menambahkan, paling tidak MK akan memutuskan penghitungan ulang atau memerintahkan pencoblosan ulang. Namun, kondisi itu terjadi apabila bukti-bukti yang diajukan pihak penggugat akurat.

"Tetapi selama ini beberapa bukti yang diajukan oleh pemohon dapat dipatahkan dengan bukti dan saksi dari termohon, yakni KPU Jatim serta termohon terkait," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement