REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- DPP PDI Perjuangan melarang kadernya di DPRD Jawa Tengah menyelewengkan dana aspirasi untuk kepentingan kampanye pemilu 2014.
"Dana aspirasi berapa pun jumlahnya tidak boleh digunakan untuk kampanye, dan kalau nanti terbukti itu merupakan pelanggaran serta masuk tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Wakil Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan, Juliari P Batubara di Semarang, Sabtu (5/10).
Ia menyampaikan ini sebagai tanggapan atas dugaan anggota DPRD Jateng akan menggunakan dana aspirasi dari APBD 2014 untuk biaya kampanye pencalonan kembali pada pileg 2014.
Beredar informasi, 97 anggota DPRD Jawa Tengah dari lima komisi akan menerima dana aspirasi sebesar Rp 4-5 miliar. Sedangkan dana aspirasi yang diterima anggota dewan pada 2013 sebesar Rp 500 juta.
Juliari menjelaskan, calon anggota legislatif tidak boleh menerima sumbangan dari siapa pun sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum.
"Yang boleh menerima sumbangan hanya partai politik dan caleg hanya boleh gunakan dana pribadi atau dana bantuan yang diperoleh dari parpol," ujar Juliari.