Jumat 04 Oct 2013 21:45 WIB

Pejabat Publik Melanggar Hukum Bisa Dikenakan Sanksi Dobel

Ketua DPRRI Marzuki Alie tengah melintas di kediaman rumah dinas Akil Mochtar
Foto: Republika/MgRoL19
Ketua DPRRI Marzuki Alie tengah melintas di kediaman rumah dinas Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Seorang pejabat publik yang melakukan pelanggaran hukum, bisa dikenakan sanksi dua kali lebih berat dibanding perbuatan yang dilakukan masyarakat biasa.

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPR RI, Marzuki Alie di Gedung PWI Bali di Denpasar, Jumat (4/10), menanggapi tertangkapnya Ketua MK, Akil Mochtar oleh KPK. Akil diduga terlibat kasus suap.

Meskipun hal itu tidak diatur dalam pasal undang-undang, Marzuki mengatakan, hal itu dapat dilakukan dengan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada koruptor.

"Sudah banyak majelis hakim yang memutus perkara korupsi sudah menerapkan cara yang demikian itu, mudah-mudahan juga diterapkan untuk Akil Mochtar," ujar Marzuki.

Sebelumnya, politikus Partai Demokrat ini menuturkan, penangkapan Akil Mochtar oleh KPK merupakan pukulan bagi Indonesia. Sebab, peristiwa itu sangat memalukan di dunia internasional.

"MK merupakan hasil reformasi yang selama ini dinilai sebagai institusi bersih yang diharapkan bisa mengawal dan melaksanakan reformasi di Indonesia ternyata juga tidak bisa diandalkan," kata Marzuki.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement