REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Partai Amanat Nasional (PAN) menyesalkan tertangkap tangannya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akil ditangkap lantaran terlibat kasus suap Pemilukada Gunung Mas dan Lebak, Rabu (2/10) malam.
Ketua DPP PAN Bara Hasibuan mengaku prihatin dengan adanya kasus itu. Dia menilai, tertangkapnya ketua lembaga tinggi negara menandakan Indonesia berada pada status darurat korupsi.
Menurut dia, Majelis Kehormatan MK harus segera bekerja guna menyelidiki dan menuntaskan kasus tersebut. Upaya ini penting dilakukan guna memulihkan kewibawaan dan kredibilitas MK di mata publik.
"Kami mendesak Majelis Kehormatan MK bekerja secara cepat dan fair agar dapat membantu memulihkan kepercayaan rakyat terhadap MK," kata Bara di Jakarta, Jumat (4/10).
Bara melanjutkan, kasus Akil Mochtar bisa dijadikan momentum untuk mempertahankan kewenangan KPK. Dengan begitu, KPK dapat membersihkan seluruh institusi hukum dari individu yang menyimpang dan praktik korupsi.
PAN, kata dia, secara tegas menolak segala usaha yang dilakukan untuk pelemahan kewenangan KPK. Termasuk upaya-upaya yang dilakukan DPR dengan cara merevisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus terkait rencana revisi KUHAP dan KUHP di Senayan, ujar Bara, PAN telah meminta jajaran Fraksi PAN di DPR untuk mengawal proses tersebut. "Kami ingin memastikan kewenangan KPK tidak dikurangi," janji Bara.