REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan program pembatasan kendaraan dengan menerapkan pelat ganjil-genap batal dilakukan. Sebagai gantinya, Pemprov akan langsung menerapkan program jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
"Pak gubernur sih ngomongnya begitu (batal)," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jumat (4/10).
Namun, lanjutnya, ERP masih menunggu hingga semua sistemnya siap. Karenanya, sambil menunggu ERP siap, Pemprov akan memberlakukan program pass masuk.
Dia menjelaskan, pass masuk sendiri sebenarnya hampir mirip dengan sistem ERP. Tiap kendaraan yang akan memasuki Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said harus memiliki sticker berhologram. Jika tidak maka kendaraan tidak bisa melintas.
Sticker itu harus dibeli dengan kisaran harga Rp 1 juta. Namun, kata Ahok, bagi warga yang tidak mau membeli, maka Pemprov akan menyediakan bus gratis yang akan melintasi jalan-jalan tersebut.
Menurut dia, program pass masuk tersebut harus dilakukan untuk memaksa orang beralih menggunakan transportasi umum. "Kalau enggak ada itu, bus enggak guna. Tidak ada orang yang mau naik bus. Karena biar bagaimana pun mobil pribadi enggak bisa dikalahkan oleh transportasi umum mana pun," katanya.
Tapi, Ahok mengaku belum bisa memastikan kapan program pass masuk tersebut akan dilakukan. Sebab program itu hingga saat ini masih dalam tahap pengkajian.