Jumat 04 Oct 2013 15:28 WIB

Mahfud: Ruang Kerja Akil Kotor Secara Hukum

Mahfud MD
Foto: Republika/Prayogi
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan ruang kerja Akil Mochtar saat ini sudah kotor secara hukum, karena sempat mengalami penyegelan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini pengalaman paling buruk, karena penyegelan (oleh KPK) berarti ruangan itu kotor secara hukum, apalagi jika katanya ada barang-barang terlarang ditemukan di sana," kata Mahfud MD di Jakarta, Jumat (4/10).

Mahfud mengaku sedih atas fakta tersebut, sebab dirinya pernah bekerja di ruangan tersebut selama lima tahun saat masih menjadi Ketua MK. "Kantor yang saya hormati, saya rawat selama lima tahun terakhir, sekarang (sempat) disegel itu memilukan. Dari ruangan itu kewibawaan hukum harus muncul, sekarang menjadi tempat yang sangat terhinakan secara hukum," kata Mahfud.

Sebelumnya, pada Rabu (2/10) malam, penyidik KPK menyegel ruang kerja Akil Mochtar di lantai 15 Gedung Mahkamah Konstitusi, pascapenangkapan yang bersangkutan di rumah dinasnya kawasan Widya Chandra, Jakarta, karena diduga telah menerima uang terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan.

Sejak Kamis (3/10) malam hingga Jumat dini hari, penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil Mochtar. Penyidik KPK akhirnya melepas segel di pintu ruang kerja Akil Mochtar setelah selesai melakukan penggeledahan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement