REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan penghentian pembahasan revisi UU No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres). Penghentian dilakukan karena setelah hampir setahun lebih pembahasan tidak juga dicapai titik temu antara fraksi soal penetapan presidential thereshold.
"Pembahasan dihentikan, revisi UU Pilpres dihentikan. Kita menggunakan undang-undang lama untuk pilpres mendatang," kata Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono usai rapat pleno di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (3/10).
Ignatius menyatakan, hasil rapat pleno akan dibawa ke sidang paripurna DPR. Di sana akan diputuskan apakah pembahasan revisi UU Pilpres akan dicabut dari program legislasi nasional atau tidak.
Melihat komposisi jumlah fraksi yang setuju dan menolak, Ignatius optimis sidang paripurna akan mencabut revisi UU Pilpres dari prolegnas. "Saya kira di Paripurna tidak akan mungkin diteruskan," ujarnya.