Kamis 03 Oct 2013 20:01 WIB

KPK Tetapkan Enam Tersangka Kasus Suap Sengketa Pilkada

Rep: bilal ramadhan/ Red: Taufik Rachman
 Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan pers terkait pemberian penghargaan Ramon Magsaysay Award 2013 kepada KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8). ( Republika/Wihdan)
Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan pers terkait pemberian penghargaan Ramon Magsaysay Award 2013 kepada KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8). ( Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap dalam penanganan sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Lebak. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Muchtar menjadi tersangka penerima suap untuk dua kasus tersebut.

"Saya ingin jelaskan kronologis, pada awal September 2012 sudah memulai penyelidikan tindak pidana korupsi. Berdasarkan penyelidikan diketahui informasi akan terjadi penyerahan uang kepada AM (Akil Muchtar) selaku hakim MK," kata Ketua KPK, Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10).

Samad menjelaskan berdasarkan adanya informasi akan adanya penyerahan uang itu, maka tim KPK mulai memantau kediaman Akil Muchtar yang berada di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Saat itu pukul 22.00 WIB pada 2 Oktober 2013, tim penyelidik melihat ada sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih mendatangi rumah Akil.

Mobil itu dikendarai seorang berinisial N yang merupakan suami dari Chairun Nisa yang merupakan anggota DPR Fraksi Golkar. Setelah itu Chairun Nisa turun dari mobil dengan ditemani seorang pengusaha dari Palangkaraya, Kalteng yaitu Cornelis Nalau.

Mereka berdua masuk ke dalam rumah Akil, sedangkan suami Chairun Nisa menunggu di mobil. Tidak berapa lama, tim penyelidik mendekati rumah Akil untuk melakukan penangkapan. Saat itulah sedang terjadi penyerahan uang dari kedua orang ini kepada Akil."Dari penangkapan ditemukan barang bukti berupa uang dalam amplop coklat sebesar 294.050 Dolar Singapura dan 22 ribu Dolar AS," jelasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak diawali dari pengusaha Susi Tur Andayani yang telah dikenal lama oleh Akil Muchtar. Susi telah menerima uang dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wawan merupakan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan juga adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Penerimaan uang dari wawan melalui seorang berinisial F di Apartemen Aston dengan uang dimasukkan ke dalam travel bag berwarna biru kemudian dibawa dan disimpan Susi di rumah kediaman orangtuanya di Tebet, Jakarta Selatan.

Selanjutnya uang itu akan diserahkan kepada Akil. Namun pada 2 Oktober 2013 sekitar pukul 15.00 WIB, Susi pergi ke Kabupaten Lebak. Sesampainya di Lebak, tim penyelidik KPK menangkap Susi. Setelah itu Wawan menyusul ditangkap di rumahnya di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Untuk kasus Lebak ini diperoleh barang bukti berupa uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dalam travel bag biru dengan total keseluruhan Rp 1 miliar," papar Samad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement