Kamis 03 Oct 2013 19:31 WIB

Pemekaran Sukabumi Masih Terganjal Empat Persyaratan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Djibril Muhammad
Kabupaten Sukabumi
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Kabupaten Sukabumi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Proses pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) masih terganjal. Sebab, Pemkab Sukabumi diharuskan memenuhi empat persyaratan administratif.

Hal ini terungkap dalam pertemuan antara anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat dengan Bupati Sukabumi pada Rabu (2/10) lalu di Pendopo Negara Kabupaten Sukabumi.

"Ada empat item persyaratan lagi yang harus dipenuhi," ujar Kepala Bagian Humas Pemkab Sukabumi, Yudi Panca Yoga, kepada Republika, Kamis (3/10).

Namun, kata Yudi, empat persyaratan tersebut harus dikoordinasikan dengan Pemprov Jabar. Hal ini dikarenakan pemenuhan syarat ini menjadi kewenangan Pemprov Jabar.

Ke empat persyaraan itu antara lain daftar rincian yang akan diserahkan kepada DOB KSU dengan persetujuan penyerahan aset kekayaan Pemprov Jabar.

Selain itu rincian jumlah nominal pemberian hibah per tahun terkait persetujuan pemberian bantuan dana untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sukabumi.

Syarat lainnya, Yudi melanjutkan, berupa persetujuan pemberian dukungan dana dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemilukada pertama kali di KSU.

Terakhir, rincian jumlah personil yang akan dipindahkan ke DOB terkait persetujuan pemindahan personalia yang difasilitasi Pemprov Jabar dan Pemkab Sukabumi.

Awalnya, kata Yudi, ada 14 item kekurangan persyaratan pembentukan DOB yang disampaikan DPR RI. Namun, sepuluh persyaraan akhirnya bisa terpenuhi dan hanya empat item lagi yang harus dituntaskan.

Yudi mengungkapkan, pihaknya mempertanyakan lambannya informasi kekurangan persyaratan pembentukan DOB dari DPR. Bila disampaikan sejak awal, maka proses pemenuhan persyaratan sudah bisa diselesaikan sejak beberapa tahun lalu.

Bupati Sukabumi, Sukmawijaya menambahkan, pemkab serius memperjuangkan pemekaran Kabupaten Sukabumi. Ditargetkan, pada 2014 mendatang Kabupaten Sukabumi sudah dapat dimekarkan atau masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2014 mendatang. "Persyaratan yang kurang sudah dilengkapi," ujar Sukmawijaya.

Ke depan, Pemkab akan mendorong percepatan proses pemekaran ke pemerintah pusat dan DPR RI.Ketua Komisi A DPRD Jabar, Yusuf Fuadz mengatakan, kunjungan kerja anggoa Komisi A ke Sukabumi untuk memantau jalannya pembentukan DOB KSU.

Termasuk di antaranya kesiapan Pemkab Sukabumi dalam rangka pengalihan aset baik yang bergerak maupun tidak bergerak.

Ditambahkan Yusuf, pemkab harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan ketentuan yang berlaku. Sehingga pembentukan DOB KSU dapat segera terwujud.

Sekretaris Presidium Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU), Rusli Siregar menuturkan, pemekaran Sukabumi sudah sejak lama diproses.

Bahkan, pemekaran Sukabumi sudah disuarakan sejak 1970 lalu. Upaya pemekaran diperlukan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di kabupaten terluas se Pulau Jawa dan Bali.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement