REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sidoarjo, Jawa Timur, menembak mati seorang pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial SMR. Polisi terpaksa melepaskan tembakan karena pelaku berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
"SMR yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, itu, adalah otak pelaku pencurian dengan kekerasan. Korbannya biasanya dipukul kepalanya dengan benda keras atau tumpul," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sidoarjo AKP Rony Setiadi, Kamis.
Selain itu, kata dia, pihaknya menangkap tiga pelaku lainnya yang masih satu komplotan dengan SMR. "Ketiga tersangka itu berinisial ED alias CR, BS, dan BL, semuanya tercatat warga Sukodono. Mereka memiliki peran atau tugas berbeda ketika beraksi," ucapnya.
ED berperan sebagai joki sekaligus eksekutor pencurian, sementara BS dan BL bertugas sebagai pengawas situasi di sekitar TKP.
"Kami juga menangkap warga Karangpilang, Surabaya, berinisial SG, yang diduga penadah barang hasil rampasan atau kejahatan komplotan SMR," paparnya.
Ia juga mengemukakan, hasil pemeriksaan sementara, mereka beraksi di 17 TKP yang tersebar di wilayah hukum Polres Sidoarjo, Mojokerto, dan Jombang.
"Dari beberapa aksi yang dilakukan oleh para tersangka itu, beberapa korbannya mengalami luka berat di bagian kepala dan sebagian meninggal dunia," katanya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor dengan nomor polisi S 6955 xx, satu kartu ATM milik korban, satu buah pedang, satu buah pipa besi yang diduga digunakan untuk memukul kepala korban.
"Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, yakni pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," ujarnya.