REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Satu hakim Ad hoc atau Tindak Pidana Korupsi Makassar, Andi Bachtiar, mengundurkan diri dengan alasan hak-haknya sebagai hakim tidak dipenuhi.
"Saya hanya meminta penjelasan Mahkamah Agung supaya memberikan penjelasan mengenai kesalahan yang dituduhkan serta hak-hak saya yang belum dipenuhi," tegasnya di Makassar, Kamis (3/10).
Ia mengatakan, alasan pengunduran dirinya menjadi hakim tipikor karena dimutasi oleh MA ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dasar pelanggaran disiplin.
Bachtiar menilai bila ia menerima mutasi berarti menerima semua kesalahan yang dituduhkannya. Alasan itulah ia menolak karena yakin tidak bersalah.
"Lebih baik saya mundur jadi hakim daripada saya menerima tuduhan yang tidak berdasarkan fakta. Sampai sekarang penjelasan yang saya minta dari MA juga belum dibalas," katanya.
Pengunduran dirinya karena merasa didzalimi oleh MA saat akan menarik rumah dinasnya di Jakarta oleh MA, sementara dia mengakui jika rumah itu diserahkan oleh Sekretariat Negara (Setneg).
"Saya dinilai melakukan pelanggaran disiplin karena penyalahgunaan rumah dinas. MA mau menarik rumah dinas saya, sementara yang menyerahkan adalah Setneg. Harusnya yang menarik itu Setneg bukannya MA," ujarnya.
Bukan cuma itu ia mengaku belum menerima gajinya selama sebulan termasuk sejumlah tunjangan lainnya. Humas PN Makassar, Makmur yang dikonfirmasi mengaku belum menerima surat pengunduran diri Andi Bachtiar karena bisa jadi pengundurannya ditujukan langsung ke MA.