REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Proses pemekaran Kabupaten Sukabumi mendapat pantauan langsung dari kalangan DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (3/10). Pemantauan dilakukan terkait syarat-syarat untuk pembentukan daerah otonomi daerah baru (DOB).
Ketua Komisi A DPRD Jabar, Yusuf Fuadz mengatakan, kunjungan kerja anggoa Komisi A untuk memantau jalannya pembentukan DOB Kabupaten Sukabumi Utara (KSU). Termasuk di antaranya kesiapan Pemkab Sukabumi dalam rangka pengalihan aset, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
Ditambahkan Yusuf, pemkab harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan ketentuan yang berlaku. Sehingga pembentukan DOB KSU dapat segera terwujud.
Bupati Sukabumi, Sukmawijaya mengatakan, penyebab tertundanya pembentukan DOB KSU dikarenakan adanya 14 item administrasi yang belum di penuhi oleh Pemkab Sukabumi dan Pemprov Jabar pada saat pengajuan.
Saat ini, kata Sukmawijaya, pemkab telah berhasil memenuhi sebanyak 10 item persyaratan DOB. Kini, pemkab tengah berupaya melengkapi sebanyak empat item persyaratan administrasi yang masih tersisa.
Di antaranya belum melampirkan daftar rincian apa saja yang akan diserahkan kepada DOB terkait dengan persetujuan penyerahan aset kekayaan pemerintah Provinsi Jabar yang dimiliki.