Rabu 02 Oct 2013 23:29 WIB

10 Ribu Pekerja Batam Terancam Diberhentikan

Batam. Ilustrasi
Foto: humasbatam.com
Batam. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Sedikitnya 10 ribu pekerja di Kota Batam, Kepulauan Riau, terancam diberhentikan sebab berbagai perusahaan menghadapi ketidakpastian hukum akibat Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 463 tahun 2013 memasukkan lahan industri mereka ke hutan lindung.

"Kemungkinan akan ada pengurangan 10 ribu lebih pekerja di Batam karena ketidakpastian hukum itu," kata Kepala Badan Pengusahaan Batam, Mustofa Widjaja dihadapan anggota Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (2/10).

Mustofa mengatakan, pengurangan jumlah pekerja

oleh sejumlah industri di Batam sangat mungkin akan terjadi sebab perusahaan memilih mengurangi investasi sebab SK Menhut pada 27 Juni 2013 menyatakan lahan tempat industri mereka termasuk hutan lindung.

"Nilai kerugian akibat terhentinya investasi ke depan diperkirakan mencapai Rp 5 triliun," kata Mustofa.

Selain itu, menurut Mustofa terdapat 40 ribu rumah yang didalamnya terdapat usaha kecil dan menengah terancam kesulitan mendapat pinjaman modal dari perbankan sebab berada dalam kawasan hutan lindung seperti tertuang dalam SK Menhut 463/2013 itu.

Warga masyarakat di 40 ribu rumah itu menjadi nasabah berisiko bagi bank jika diberi pinjaman, sebab bedasarkan SK menteri tersebut, rumah mereka berada di hutan lindung, ujarnya.

Terkait apa yang disampaikan Kepala Badan Pengusahaan Batam itu, Wakil Pimpinan Komisi IV DPR menilai SK Menhut telah menimbulkan keresahan dan mendapat perhatian Komisi IV.

"Secepatnya kami akan ke lapangan. Kalau bisa, pekan depan karena ini sudah meresahkan terutama mengenai kepastian hukum investasi di Batam," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman Soebagyo.

Firman mengatakan Komisi IV juga akan membentuk panitia kerja serta mengundang para pakar agar bisa didapat pandangan yang sama terhadap masalah hutan lindung di Kepri.

Selain itu, Firman menilai SK Menhut tersebut bertentangan dengan UU 41 tahun 2009 Pasal 19 Ayat 1 yang menyebutkan keputusan Menhut harus berdasarkan hasil kajian tim terpadu.

"Jelas kalau Menhut inkonsisten karena mengabaikan kajian tim terpadu," kata politisi Golkar itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement