Rabu 02 Oct 2013 18:59 WIB

Dishub Jabar Dorong Zonasi Perparkiran

Rep: Lingga Permesti/ Red: Djibril Muhammad
Parkir liar di pinggir jalan, ilustrasi
Foto: Tahta/Republika
Parkir liar di pinggir jalan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Perparkiran liar di Bandung menjadi masalah yang tidak ada habisnya. Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Dishub Jabar) akan mendorong adanya regulasi mengenai zonasi perparkiran.

Kepala Dishub Jabar Dedi Taufik mengatakan, zonasi tersebut akan dibagi-bagi ke dalam tiga wilayah. Dedi mengistilahkan zona merah, zona biru dan zona kuning. Bagi pengemudi yang memarkirkan kendaraannya di zona merah, kata dia, akan membayar lebih mahal dibanding zona lainnya.

"Zona merah biasanya ada di tempat-tempat keramaian," katanya kepada Republika, Rabu (2/9).

Sementara zona biru dan zona hijau, lokasinya tidak berada di pusat keramaian dan harga parkirnya akan lebih murah. "Bahkan zona hijau dibebaskan dalam membayar parkir," katanya.

Zonasi ini dilakukan karena sulitnya menertibkan perparkiran liar. Pengemudi, kata dia, lebih senang memarkirkan kendaraannya secara liar karena dianggap lebih murah. Padahal, tentu saja parkir liar akan membuat kemacetan dan mengganggu pengguna jalan.

"Sekolah-sekolah juga harusnya ikut membuat aturan agar siswa sekolah tidak membawa kendaraan. Misalnya kita lihat di SMA-SMA Kota Bandung, di depan sekolah tersebut banyak kendaraan yang parkir liar," katanya menjelaskan.

Meski demikian, ungkapnya, masalah perparkiran ada di kewenangan kabupaten dan kota. Dedi mengaku sudah melakukan kerja sama dengan kabupaten kota untuk menyelesaikan parkir liar di Bandung. Ia mengaku akan mencari konsep-konsep ideal yang dapat menampung aspirasi semua pihak.

"Pasti ada pro kontra terkait rencana kebijakan ini, kita akan tetap cari konsep idealnya," katanya.

Sementara ini, pihaknya sudah melakukan kebijakan menggembok kendaraan yang parkir secara liar. Ia juga sangat mendukung rencana penggembosan dan cabut pentil ban kendaraan yang akan dilakukan Dishub Bandung. "Akan ada personel dari Dishub Jabar yang membantu cabut pentil ini," katanya.

Dishub Kota Bandung akan menggemboskan ban dengan cara cabut pentil ban pada esok hari (Kamis, 3 Oktober). Sebelumnya juga, beberapa petugas Dishub Bandung menyebarkan poster pemberitahuan yang dibagikan kepada pengenda bermotor saat melakukan sosialisasi penggembosan pentil ban kendaraan di daerah Wastukancana Bandung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement