REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo terkait dengan kasus korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp6,7 triliun. dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Saya hari ini diundang untuk menjadi saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tekait dengan FPJP. Jadi saya akan masuk untuk memberikan kesaksian nanti kalau saya keluar saya akan berikan penjelasan pada saudara," kata Agus kepada pers saat datang ke gedung KPK Jakarta, Rabu.
Pemeriksaan Agus dalam kasus Century adalah yang pertama. Ia pada 2008 menjabat sebagai direktur utama Bank Mandiri dan mengaku menghadiri rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
"Ya memang saya hadir di dalam 'meeting' yang dilaksanakan KSSK, Oleh karena itu saya sekarang akan hadir memberikan kesaksian," tambah Agus.
Namun ia mengaku bukan menjadi anggota KSSK."Saya bukan panitia, bukan 'comitee', saya diundang sebagai Dirut Bank Mandiri untuk hadir sebagai narasumber, jadi sekarang saya akan berikan keterangan setelah itu saya akan berikan penjelasan kepada saudara," tambah Agus.
Hingga saat ini KPK telah memeriksa lebih dari 57 orang saksi dengan 102 kali tatap muka dengan penyidik.
Para saksi tersebut sebagian besar adalah orang-orang yang hadir pada rapat KSSK pada November 2008, antara lain mantan ketua KSSK manan Menteri Keuangan Sri Mulyani, mantan Komisioner di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sekaligus anggota KKSK Darmin Nasution, Dirjen Pajak Fuad Rahmany yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam/LK) hingga Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad.
Namun saksi-saksi tersebut tidak menjelaskan kepada media apa yang terjadi pada rapat KSSK dan hanya berjanji akan membuka pembicaraan pada rapat saat di pengadilan.
KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.