REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pantia Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman, Dearah Istimewa Yogyakarta, melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan penertiban pemasangan alat peraga kampanye.
"Kami terus berkoordinasi dengan Satpol PP, terutama terkait dengan lokasi-lokasi yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye, serta bentuk pelanggaran lainnya," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Sleman Sutoto Jatmiko di Sleman, Rabu.
Ia mengatakan lokasi-lokasi yang dilarang itu, meliputi kawasan sekolah, tempat ibadah, jembatan, stadion, rumah sakit, gedung pemerintahan, dan pemasangan di pohon serta tiang telepon atau listrik.
"Upaya menyamakan persepsi tersebut untuk mempermudah dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran alat peraga kampanye di lapangan," katanya.
Ia mengatakan tugas Panwaslu sifatnya mendata pelanggaran yang terjadi, sedangkan untuk eksekusi oleh Satpol PP.
"Penertiban ini akan dilakukan bersama dengan Satpol PP dan pihak terkait lainnya, termasuk dari partai politik," katanya.
Selain penyamaan persepsi dengan Satpol PP, pihaknya juga memadang perlu revisi terhadap Peraturan Bupati Sleman tentang pemasangan alat peraga kampanye dan zonasasi.
"Kami juga masih menunggu keputusan zonasasi peraga kampanye dari Pemkab Sleman," katanya.