REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik KIP Pidie Jaya, Aceh di dalam persidangan di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (3/10).
KIP Pidie Jaya diadukan ke DKPP oleh bakal calon bupati Pidie Jaya dari jalur perseorangan, Yusri Yusuf yang merasa dirugikan hak konstitusinya dengan keputusan KIP Pidie Jaya yang menggugurkannya dari bursa pencalonan.
Selain itu Yusri juga menuding KIP Pidie Jaya melakukan penipuan dalam surat keputusan nomor 5 tahun 2013 terkait tata cara pencalonan pemilihan umum bupati-wakil bupati Pidie Jaya pada 2013.
Ketua DPD Nasdem Pidie Jaya ini mempermasalahkan surat keputusan KIP Pidie Jaya nomor 5 tahun 2013 yang tidak mencantumkan poin (h) tentang syarat mundur dari pengurus partai politik (parpol) bagi kandidat yang maju jalur perseorangan, sebagaimana peraturan daerah (perda) atau amanah Qanun Aceh nomor 5/2012.
Yusri merasa, syarat pengunduran diri dari pengurus parpol itu mengada-ada, apalagi KIP menyebutkan harus mundur paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran pada bulan Juni. Pemilukada Pidie Jaya akan berlangsung pada 29 Oktober dan masa kampanye akan berlangsung pada 12 Oktober.
Anggota majelis sekaligus juru bicara DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, sidang putusan DKPP atas Teradu KIP Pidie Jaya akan dilaksanakan pada Kamis 3 Oktober 2013. "Sidang dengan agenda pembacaan putusan dan terbuka untuk umum," kata Nur saat dihubungi Republika, Selasa (1/10).