Selasa 01 Oct 2013 19:07 WIB

BSNP Persilakan Kemdikbud Lakukan Evaluasi

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Djibril Muhammad
Sejumlah siswa mengikuti Ujian Nasional (UN) mata pelajaran Bahasa Indonesia di SDN Balimester 01, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (6/5).  (Republika/Prayogi)
Sejumlah siswa mengikuti Ujian Nasional (UN) mata pelajaran Bahasa Indonesia di SDN Balimester 01, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (6/5). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keungan (BPK), merekomendasikan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk mengevaluasi kembali Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Sebab, dinilai kurang optimal dalam menyelenggarakan ujian nasional (UN) tahun ini. Menanggapi rekomendasi ini, Sekretaris BSNP, Ramli Zakaria, mempersilakan Kemdikbud melakukan evaluasi.

Ini dibutuhkan, karena untuk penyelenggaraan UN seharusnya memang ada lembaga khusus. "Bagus, kalau mau dievaluasi silakan. Berbicara teoritis ilmiah, penyelenggaraan UN, di luar negeri itu ada lembaga penuh. Misalnya di Malaysia, namanya pusat pemeriksaan. Di kita belum punya," ujar Ramli kepada Republika, Selasa (1/10).

Menurut Ramli, tugas BSNP sekarang merumuskan standard, memantau standard, dan menyelenggarkan ujian nasional. Sebab saat ini, belum ada lembaga khusus yang memiliki struktur sampai ke daerah. 

"Dalam menyelenggarakan UN, sekarang kami bekerja sama dengan instansi terkait karena tak punya struktur," katanya.

Untuk pembuatan soal UN, kata dia, BSNP harus bekerja sama dengan Puspendik. Sebab, mereka yang memiliki bank soal. Padahal, kalau dibuat lembaga khusus penyelenggaraan UN, maka akan memiliki anggaran sendiri, alat yang mencukupi dan punya otoritas.

"Kalau UN punya lembaga sendiri maka tak ada yang intervensi dan yang mempersoalkan," katanya.

Ramli menilai, untuk membentuk lembaga penyelenggara UN tersebut harus ada perubahan aturan. Sebab, harus ada undang-undang yang mendukung.

"Kami akan mengupayakan aturan itu sedemikian rupa, biar kredibel dengan memberdayakan berbagai instansi terkait," kata Ramli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement