Selasa 01 Oct 2013 03:17 WIB

KPU: Tak Ada NIK Pemilih yang Hilang

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ferry Kurnia Rizkiyansyah

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, akan melakukan penyandingan data bersama dengan Kemendagri setelah penyandingan terpisah, Senin hingga Rabu (2/10). Dipastikannya, persoalan NIK yang dipalsukan atau pemilih tanpa NIK akan segera dipecahkan. 

Menurutnya, KPU juga akan melakukan pengecekan meski NIK dan NKK merupakan domain Kemendagri. Karena sudah diperintahkan Komisi II DPR untuk berkoordinasi.

"Tidak ada NIK yang hilang, itu hanya tidak ada kesesuaian saja di lapangan. Kalau NIK tidak sesuai, kami akan cari variabel lain untuk mencocokkan. Misalnya nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat. Kewajiban kami dalam PKPU itu adalah yang tidak terdaftar, yang  tidak punya NIK pun harus didaftarkan karena itu adalah warga negara Indonesia," jelas Ferry.

Sebelumnya, hasil penyandingan daftar pemilh sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan DP4 Kemendagri menunjukkan terdapat 65 juta lebih data pemilih yang belum sinkron. Sebagian besar disebabkan persoalan teknis. Yakni jumlah digit NIK yang tidak lengkap. Dari 190.463.184 pemilih berdasarkan DP4 Kemendagri, dimutakhirkan menjadi DPSHP oleh KPU menjadi 181.140.282 pemilih. 

Sebanyak 65 juta data pemilih yang belum sinkron, merupakan data dengan NIK yang lebih atau kurang digitnya. Jumlah standar dalam NIK adalah 16 digit. Sementara, yang terhimpun dalam sidalih ada yang kurang dari 16 digit, dan lebih dari 16 digit. 

Setelah duduk bersama, atas pengawasan Komisi II dan Bawaslu, KPU dan Kemendagri sepakat untuk melakukan verifikasi ulang atas DPT yang sudah ditetapkan. Serta DPT yang belum ditetapkan di tingkat kabupaten/kota. Data yang diindikasikan belum sinkron, akan dicek kembali.

KPU memiliki sisa waktu hingga 13 Oktober untuk menetapkan DPT di tingkat kabupaten/kota. Rekapitulasi DPT secara nasional dijadwakan pada 23 Oktober 2013. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement