Senin 30 Sep 2013 22:24 WIB

Kubu Khofifah Ingin Pemred "TEMPO" Sebagai Saksi

Khofifah Indar Parawansa
Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Khofifah Indar Parawansa meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memanggil secara resmi beberapa nama untuk menjadi saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Jawa Timur, diantaranya Pemimpin Redaksi Majalah "Tempo" Wahyu Muryadi.

Kuasa hukum Khofifah, Otto Hasibuan, dalam sidang lanjutan PHPU Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/9), mengatakan keinginan menghadirkan Pemred "Tempo" terkait dengan pemberitaan majalah itu yang berjudul " Khofifah Dikalahkan Kambing".

"Kami telah meminta wartawan terkait untuk dihadirkan. Tapi karena berita itu sudah diterbitkan dan menjadi tanggung jawab redaksi, maka Pemred yang akan bersaksi. Tempo bersedia bersaksi jika diundang secara resmi oleh MK. Maka kami memohon bantuan Hakim untuk menghadirkan saksi terkait," kata Otto.

Pihaknya juga meminta MK menghadirkan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Fathorosyid yang kini tengah dipenjara terkait penyelewengan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).

"Jadi, beliau hanya bisa dihadirkan jika diundang MK," ujar Otto.

Kehadiran Fathorosyid dianggap penting untuk memberi kesaksian bahwa Program Jalin Kesra adalah modus yang sama dengan P2SEM yang dilakukan pada tahun 2008 untuk memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim MK Akil Muchtar berjanji akan mempertimbangkan. "Tapi untuk Tempo, biasanya mereka taat kode etik. Mereka harus netral, tidak berpihak. Kalau kita panggil nanti disangka MK tak paham UU Pers. Tapi kita akan pertimbangkan permohonan saksi-saksi ini," katanya.

Dalam sidang itu, kubu Khofifah juga menghadirkan saksi untuk menguatkan gugatannya. Di antaranya adalah Ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep yang mengungkapkan adanya program bantuan keuangan desa di Jawa Timur yang dipolitisasi untuk memuluskan pemenangan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf.

Selain itu juga tampil sebagai saksi yakni Munir, warga Desa Turjen, Kecamatan Bokok, Bangkalan yang mengaku dipaksa oleh panitia di TPS untuk mencoblos 50 lembar surat suara yang tak ada pemilihnya. Ia juga mengaku dijanjikan diajak ziarah Wali Songo sebagai imbalan.

Ketika Akil Mochtar bertanya apakah ia tidak takut dipenjara karena perbuatannya itu, Munir menyatakan tidak takut.

"Tak takut, saya. Asalkan dipenjaranya bersama panitia TPS yang nyuruh saya," jawab Munir dengan logat Madura yang kental.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement