Senin 30 Sep 2013 17:18 WIB

Komisioner: Pada Siapa Lagi KPU Percayakan Pengamanan Data Pemilu?

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
nggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas (kiri) dan Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro (kanan)
Foto: Antara
nggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas (kiri) dan Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas memastikan, kerja sama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) tak akan menghasilkan efek samping. Prinsip ini menurutnya selalu ditekankan sebelum menyepakati nota kesepahaman dengan suatu lembaga. 

"Kalau institusi di dalam negeri sendiri tidak kita percaya untuk pengamanan data, sehingga pada siapa lagi KPU harus memercayakan pada pengamanan data? KPU sendiri tidak punya kemampuan keahlian khusus dalam mengamankan dalam pemilu," jelas Sigit di kantor KPU, Senin (30/9).

Kerja sama dengan Lemsaneg, dipastikan Sigit, tidak akan memengaruhi independensi KPU dalam mengolah data pemillu. Karena kontrol utama tetap dipegang KPU, meski Lemsaneg memiliki hubungan langsung dengan presiden.

Menurut Sigit, Lemsaneg hanya mengamankan data yang dimiliki KPU agar tidak diretas oleh pihak luar. Sehingga, data KPU tidak dimanipulasi atau diubah oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan memiliki kepentingan tertentu.

Sigit menjelaskan, Lemsaneg sebagai institusi profesional akan bekerja sesuai dengan permintaan KPU. Bukan serta merta mengakses semua sistem informasi dan data yang dimiliki KPU.

"Ini institusi profesional, yang bekerja atas apa yang kami minta. MoU itu kan payung saja, teknisnya masih harus ditindaklanjuti oleh subteknis dan dilihat bagaimana bentuk kegiatan yang lebih detail," ungkapnya.

Sebagai lembaha yang memiliki keahlian dalam pengamanan data, kerja sama dengan lemsaneg diharapkan KPU bisa menekan terjadinya kebocoran data. Sebab, pada pemilu 2004 dan 2009 kebocoran data terjadi karena KPU tidak memiliki keahlian dalam mengamankan data yang dimiliki.

Ia memaparkan, kerja sama dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman karena untuk mempermudah komunikasi antarlembaga. Ketika KPU membutuhkan bantuan atau tugas yang sifatnya detil dan khusus, Lemsaneg bisa dimintai bantuan tanpa harus dirumitkan dengan urusan administrasi dan birokrasi lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement