REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, menahan dua orang tersangka pelaku penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan.
Kapolres Magelang Kota AKBP Tommy Aria Dwiyanto di Magelang, Senin mengatakan dua pelaku penipuan tersebut adalah TM (29), seorang guru wiyata bakti warga Desa Kalegen, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, dan Bripka EYP (26), anggota Polres Magelang Kota, warga Secang, Kabupaten Magelang.
"Mereka dilaporkan oleh salah satu korban, Slamet Ashadi warga Blabak pada 25 Agustus 2013, sedangkan kasus penipuan terjadi pada 20 Mei 2013. Sekitar waktu tiga bulan baru dilaporkan karena ada keinginan korban untuk uangnya kembali," katanya.
Ia mengatakan, modus operandi mereka berawal ada seorang bernama AJ warga Demak datang ke Magelang bertemu TM, kemudian TM bertemu EYP. AJ mengajak TM dan EYP untuk mencarikan orang yang ingin mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil di Kementerian Keuangan. AJ saat ini masuk daftar pencarian orang.
"AJ memberikan iming-iming setiap dapat satu orang akan diberikan imbalan Rp5 juta. Tertarik dengan iming-iming tersebut kemudian mereka mencari orang yang dimaksud karena yakin yang menawarkan akan memberikan uang," katanya.
Ia menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka, ada sembilan orang korban, tujuh orang di antaranya warga Kabupaten Magelang, satu orang warga Temanggung dan satu orang warga Purworejo.
"Dari sejumlah korban tersebut, baru satu orang korban yang melapor ke polisi," katanya.
Ia mengatakan, para korban diminta uang pelicin untuk perekrutan
CPNS tersebut, dari sembilan korban itu kerugian sekitar Rp1 miliar.
Ia menuturkan, para korban dijanjikan mendapat pelatihan untuk mengikuti ujian di Salatiga. Para korban juga diberikan satu stel baju seragam model safari warna kuning.
Setelah sekian lama tidak ada kabar berita, katanya, sehingga para korban meminta dua tersangka itu mengembalikan uang.
"Tersangka sudah kami tahan, pertama TM kemudian Minggu (29/9) EJP juga kami tahan. Memang awalnya tersangka berjanji untuk mengembalikan uang dan tersangka kooperatif dan tidak akan melarikan diri. Tetapi karena tidak sanggup mengganti uang para korban, dari pada nanti tersangka berbuat hal yang tidak diinginkan maka dilakukan penangkapan," katanya.
Ia mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
"Bagi anggota Polri, selain menjalani proses pidana umum juga akan dikenakan proses sesuai kode etik profesi kepolisian dengan ancaman maksimal pemberhentian secara tidak hormat," katanya.
sumber : Antara