Ahad 29 Sep 2013 20:19 WIB

Polisi Lepas Dua Pelajar Pemerkosa Kakak Kelas

Ilustrasi pemerkosaan
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, melepas dua pelajar setempat yang kedapatan memerkosa kakak kelasnya di bangunan kosong bekas Pabrik Gula (PG) Kunir, Sabtu (28/9) sore, dengan alasan masih di bawah umur.

"Mereka tidak ditahan karena masih anak-anak (di bawah umur), tapi proses hukum tetap berjalan," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung, Aiptu Daroji, Ahad (29/9).

Melalui mediasi yang melibatkan masing-masing pihak keluarga dan perangkat desa, polisi mendapat jaminan bahwa kedua tersangka tidak akan melarikan diri dan kooperatif menjalani proses penyidikan.

Proses pelepasan kedua pelajar pelaku pencabulan itu berjalan lancar, tidak mendapat penentangan atau keberatan dari pihak keluarga korban.

"Yang pasti kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 junto pasal 82 Undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Aiptu Daroji.

Dua pelajar dari sebuah SMA dan SMK yang nyaris dihakimi massa itu, menurut polisi, masing-masing berinisial JY dan RE. Mereka disebutkan sebagai pelajar kelas X salah satu SMA dan SMK di Kabupaten Tulungagung. Sementara seorang lagi yang menjadi saksi diidentifikasi dengan inisial Dm (15).

"Korbannya ini merupakan kakak kelas salah satu pelaku yang diajak pesta minuman keras sebelum kemudian terjadi perkosaan secara bergilir," papar Daroji menambahkan.

Mengacu pada pengakuan para pelaku dan korban, peristiwa perkosaan diketahui pertama kali oleh seorang pencari rumput bernama Sandino (45), saat melintas di dekat bangunan bekas Pabrik Gula (PG) Kunir, Kecamatan Ngunut.

Saat itu saksi mendengar suara mendesah dari dalam bangunan pabrik kosong itu, dan setelah diintip diketahui kedua pelaku dalam keadaan setengah telanjang bersama gadis "R".

Mengetahui hal itu, Sandino kemudian melapor ke petugas keamanan pabrik sehingga langsung dilakukan penggerebekan. Para pelaku berikut korbannnya kemudian dibawa ke pos satpam sebelum kemudian diserahkan ke Polsek Ngunut untuk menjalani proses hukum.

"Sebenarnya ada tiga orang yang diamankan petugas Satpam PG Kunir. Tapi yang satu sementara berstatus saksi karena saat kejadian sedang tertidur karena mabuk berat," terang Daroji.

Dijelaskan, seluruh pelaku, saksi, maupun korban sama-sama masih berstatus pelajar, namun berbeda sekolah. Korban R informasinya merupakan kakak kelas salah satu tersangka. 

Sebelumnya mereka berpesta miras jenis anggur merah. Daniel dan Rizky menyetubuhi dan mencabuli korban, sementara Dimas "tepar" setelah minum miras.

"Sudah kami periksa, dua orang jadi tersangka, sementara hasil visum korban sudah jelas karena kasus ini dari TKP langsung," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement