Ahad 29 Sep 2013 15:03 WIB

Angka Perceraian di Lingkungan PNS Meningkat

Perceraian/ilustrasi
Foto: familylawyerblog.org
Perceraian/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG  -- Angka perceraian di lingkungan pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, tahun ini meningkat sekitar 20 persen atau menjadi 20 kasus jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 16 kasus.

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Pembinaan Displin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) KOta Malang Tri Kusuma di Malang, Minggu, mengatakan, dari 20 kasus pengajuan perceraian di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS), didominasi oleh tenaga guru.

"Dari 20 kasus pengajuan cerai ke BKD, 70 persennya dari lingkungan pendidik dan yang mengajukan juga masih berusia antara 35 tahun sampai 40 tahun," ujarnya.

Menurut dia, kasus pengajuan di kalangan PNS tersebut perlu mendapat perhatian khusus dengan berbagai program untuk menekan angka perceraian tersebut, di antaranya melalui pembinaan.

Ia mengemukakan, dalam kurun waktu Januari--Agustus 2013, BKD telah menerima pengajuan perceraian sebanyak 20 perkara, 15 perkara sudah disetujui, tiga perkara masih dalam proses, dan dua perkara lainnya kemungkinan akan ditolak.

Menurut Tri, pengajuan perceraian tersebut tidak mudah sebab alurnya dimulai dari tingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang selanjutnya akan disampaikan kepada Wali Kota Malang melalui BKD untuk mendapatkan persetujuan. (P>
Namun, dalam proses pengajuan itu, BKD berupaya maksimal untuk menggelar proses perdamaian dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk berpikir ulang terhadap keinginannya tersebut. Apabila dapat didamaikan, pengajuan akan dihentikan.  

Sebaliknya, apabila tidak dapat rujuk dan alasannya cukup kuat, pengajuan akan berjalan sesuai dengan tahapannya.
Menyinggung pemicu perceraian di kalangan PNS, Tri mengatakan cukup beragam, salah satunya sudah tidak ada kecocokan dalam rumah tangga.

"Peran SKPD juga sangat besar untuk memberikan pembinaan agar keharmonisan dalam rumah tangga maisng-masing PNS tetap terjaga," katanya.

Sementara itu, data dari Pengadilan Agama (PA) Kota Malang pada semester pertama 2013 (Januari--Juni), pasangan suami istri yang mengajukan cerai sebanyak 1.107 kasus atau meningkat sekitar 12 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 985 kasus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement