Ahad 29 Sep 2013 01:13 WIB

Sultan Usul Kasus Pembunuhan Wartawan 'Udin' Diproses dari Awal

Rep: Neni Ridarireni/ Red: Hazliansyah
Sri Sultan Hamengkubuwono X
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sri Sultan Hamengkubuwono X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengatakan kasus pembunuhan wartawan Bernas "Udin"  merupakan dark number (masih menjadi misteri) karena sampai sekarang belum ada pembuktian yang faktual.

"Kasus tersebut tidak bisa diproses secara hukum karena tidak ada fakta baru yang mengubah fakta lama," kata Sultan pada wartawan usai membuka acara Festival Media Yogyakarta di Gedung Pusat Kebudayaaan Koesnadi Hardjosoemantri UGM Yogyakarta, Sabtu (28/9).

Kalau ada  informasi tambahan sebagai fakta baru, kasus Udin baru bisa diproses. Karena itu Sultan mengusulkan supaya kasus tersebut dimulai dari awal. ''Tetapi hal ini juga tergantung kesediaan teman-teman media,'' kata Sultan balik bertanya pada wartawan.

Raja Kraton Yogyakarta ini, menyatakan siap untuk membicarakan hal ini kepada Kapolda.

"Karena teman-teman (red.  wartawan) setuju, saya akan bicara sama Kapolda untuk memulai penyelidikan kasus Udin dari nol, bukan melanjutkan. Karena kalau melanjutkan dari pemeriksaan yang sudah ada, maka apabila tidak ada fakta tambahan tidak akan bisa diproses,''kata Sultan.

Sebelumnya Ketua AJI (Aliansi Jurnalis Indonesia Eko Maryadi dalam sambutannya mengatakan Festival Media kedua ini mengambil tema "Mencari Kebenaran di Era Banjir Informasi" yang diselenggarakan tanggal 28-29  September.

Dengan tema ini, lanjut dia, AJI berharap akan memperkuat keberadaan media yang kritis dan independen yang ditandai dengan keberagaman pemilik media dan isi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement