Kamis 26 Sep 2013 16:23 WIB

Jokowi: Diuji, Apakah Mobil Murah Tambah Kemacetan atau Tidak?

Gubernur DKI Jakarta, Jokowi Widodo alias Jokowi
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta, Jokowi Widodo alias Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menginginkan uji kemacetan terkait efek negatif mobil murah, bukan melakukan uji materiil atas peraturan pemerintah terkait mobil murah yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013.

"Uji materiil atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor itu tidak perlu. Kalau saya inginnya sih uji kemacetan. Ya diuji apakah mobil murah itu menambah kemacetan atau tidak," kata gubernur yang akrab disapa Jokowi ini di Balai Kota Jakarta, Kamis (26/9).

Menurut dia, hal tersebut dilakukan agar pembuat kebijakan mengerti bahwa mobil murah itu tidak benar. "Agar Pemerintah Pusat mengerti bahwa kebijakan mobil murah itu enggak benar. Yang benar itu transportasi murah," ujar Jokowi menambahkan.

Ia meyakini dengan harga mobil murah yang terjangkau maka memancing masyarakat untuk membelinya. "Nanti ada berapa banyak tambahan mobil di Jabodetabek, nanti kita tahu," ucap mantan walikota Solo ini.

Sebelumnya, mantan Menteri Negara Otonomi Daerah RI, Ryaas Rasyid mengatakan bahwa sejumlah kepala daerah yang menolak peraturan pemerintah itu dapat saling menggalang persepsi. 

Bentuk nyatanya adalah dengan mengajukan uji materiil terhadap PP itu ke Mahkamah Agung dengan disertai dengan argumen yang kuat.

"Bisa saja menggugat kebijakan pusat ke MA kalau memang mereka sepakat dengan materi gugatan serta alasan yang sama," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement