Kamis 26 Sep 2013 10:33 WIB

Ini Konsep ERP yang Bakal Ada di Jakarta

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Mansyur Faqih
Udar Pristono
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Udar Pristono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) pada 2015. Lalu, seperti apakah gambaran ERP yang bakal diterapkan di ibu kota?

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, ERP yang akan diterapkan akan mengadopsi sistem yang telah digunakan Singapura dan Stockholm. Di Singapura, setiap kendaraan telah memiliki chip yang berisi saldo. Kemudian, setiap kali kendaraan melintasi jalan berbayar, maka secara otomatis saldonya akan terpotong. 

Sementara, di Stockholm, tiap kendaraan juga telah dipasangi alat pemindai khusus. Namun, tagihan dikirim ke rumah pengendara masing-masing setiap bulan. 

Mengenai tarifnya, ujar dia, akan sesuai dengan Detail Engineering Design (DED). Artinya, setiap kendaraan akan dikenai biaya mulai Rp 6 ribu hingga Rp 21 ribu sekali lewat, tergantung dari tingkat kepadatan jalan. Namun tarif tersebut masih bisa berubah. 

"Kami musti ubah DED-nya. Karena yang ada sekarang ini disusun pada 2010. Harus di-upgrade lagi," ujar Pristono. 

Untuk tahap awal, paparnya, ERP bakal diterapkan di sepanjang Jalan Sudirman dan MH Thmarin. Sebab, jalan protokol tersebut memiliki tingkat kepadatan yang sangat tinggi. 

Sementara itu, sambung Pristono, landasan hukum ERP sudah ada dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan UU Nomor 28/2009 tentang Pendapatan Daerah. "Kemudian ada PP Nomor 32/2011 tentang manajemen lalu lintas yang juga lagi direvisi agar lebih detail mengatur ERP di Kementerian Perhubungan. Salah satunya motor juga akan masuk di dalam ERP ini," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement