Rabu 25 Sep 2013 22:03 WIB

Kontras: Setahun, Ada 76 Kekerasan terhadap Petani

Petani saat musim panen (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Petani saat musim panen (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan telah terjadi sebanyak 76 peristiwa kekerasan terhadap petani dalam setahun terakhir. Pemerintah didorong untuk lebih melindungi petani.

"Data setahun terakhir, September 2012-September 2013, menunjukkan telah terjadi 76 peristiwa kekerasan terhadap petani," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (25/9).

Menurut dia, para pelaku kekerasan teridentifikasi yaitu dari aparat dan preman serta aksi kekerasan terhadap petani diakibatkan oleh konflik berupa sengketa lahan dan perampasan tanah.

Kontras mencatat, bentuk atau tipologi kekerasan yang terjadi terhadap petani antara lain adalah penembakan berujung pada kematian dan luka serius, penangkapan sewenang-wenang, praktik kriminalisasi dan rekayasa kasus, penganiayaan dan pembubaran paksa demonstrasi petani.

Selain berhadapan secara langsung dengan aparat negara yang kecenderungannya berpihak kepada perusahaan, ia juga menyebutkan petani juga harus berhadapan dengan para preman yang diduga kuat dimobilisir atau dibayar oleh pihak perusahaan, yang kerap kali melakukan ancaman dan kekerasan.

Ia berpendapat, aparat secara umum memilih pasif membiarkan kekerasan tersebut berlangsung tanpa ada proses hukum terhadap pelaku. "Salah satu peristiwa kekerasan, baru-baru ini, terjadi di Indramayu Jawa Barat, 25 Agustus 2013," katanya.

Haris Azhar memaparkan, peristiwa itu diawali oleh aksi protes dari Serikat Tani Indramayu (STI) yang menolak pembangunan waduk bubur gadung di Indramayu karena pembangunan waduk tersebut menggusur lahan pertanian.

Kontras menegaskan, beragam peristiwa kekerasan tersebut semakin menegaskan buramnya perlindungan dan perhatian terhadap petani di Indonesia, ditengah semakin menyusutnya jumlah petani.

"Kehadiran UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, seolah tidak banyak membawa pengaruh terhadap nasib petani di negeri ini, karena tidak diimbangi oleh kebijakan pemerintah yang menitikberatkan perlindungan dan kesejahteraan petani itu sendiri," ujarnya.

Untuk itu, Kontras mengingat penting dan mendesaknya jaminan perlindungan hukum dan perlakuan nondiskriminatif terhadap petani.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement