Rabu 25 Sep 2013 21:11 WIB

Buruh Kembali Desak UMK Minimal Rp 2 Juta

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Djibril Muhammad
Buruh
Buruh

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Ribuan buruh Jawa Tengah, Rabu (25/9), kembali turun ke jalan. Mereka mendesak dewan pengupahan untuk mewujudkan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2014 di seluruh Jawa Tengah, minimal Rp 2 juta.

Para buruh yang tergabung dalam 'Majelis Buruh Jawa Tengah' ini bahkan mendesak pemerintah provinsi (pemprov) Jawa Tengah untuk mencabut mandat dewan pengupahan yang tidak mengakomodir kepentingan mereka.

Pada aksi kali ini, para buruh kembali mendatangi kompleks kantor gubernur dan gedung wakil rakyat Jawa Tengah, di Jalan Pahlawan, Semarang. Berbagai elemen buruh Kota Semarang dan daerah lain di Jawa Tengah bergabung dalam aksi ini.

Antara lain Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI), Gerakan Buruh Demak (Gebrak), Persatuan Buruh Solo Raya (Prabusora), Persatuan Buruh Kendal, Front Buruh Cilacap dan Aliansi Buruh Ungaran.

Koordinator aksi, Abu Somad mengatakan, aksi ini merupakan aspirasi dan sikap buruh Jawa Tengah yang menghendaki upah layak. Upah layak ini sebagai bagian dari penghargaan yang pantas diberikan kepada kaum buruh.

Gubernur, ia menjelaskan, akan segera menetapkan UMK Jawa Tengah tahun 2014 yang direkomendasikan Dewan Pengupahan masing-masing daerah. Namun pihaknya mencium adanya dewan pengupahan yang tak merepresentasikan amanat kaum buruh.

Ironisnya, hal ini dilakukan anggota Dewan Pengupahan unsur buruh sendiri. "Di Kabupaten Semarang, unsur serikat pekerja hanya mengusulkan UMK 2014 sebesar Rp 1.300.000 yang masih jauh dari upah layak," katanya menegaskan.

Di Kota Semarang, masih lanjut dia, Dewan Pengupahan hanya mengusulkan UMK Rp 1.929.223,31. Sementara Disnaker Kota Semarang mengusulkan besaran UMK 2014 sebesar Rp 1.400.000.

Sejauh ini, ia menambahkan, hanya Dewan Pengupahan Kabupaten Demak –dari unsur serikat pekerja— yang mengusulkan besaran UMK 2014 sebesar Rp 2.476.000. Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar besaran UMK di Jawa Tengah tahun 2014 minimal Rp 2 juta.

Mereka juga mendesak agar mandat Dewan Pengupahan yang mengusulkan upah buruh kurang dari Rp 2 juta dan saatnya upah murah harus ditinggalkan. "Sudah saatnya buruh lebih dihargai seperti halnya di Malaysia, Korea atau China," kata Abu Somad menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement