REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Serikat Pekerja Tesktil, Sandang, dan Kulit (TSK) SPSI Kabupaten Sukabumi meminta upah minimum kabupaten (UMK) sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Bila tidak dipenuhi, maka buruh akan kembali turun ke jalan memperjuangkan hal tersebut.
Saat ini UMK Kabupaten Sukabumi mencapai sebesar Rp 1.201.020. "Ke depan, UMK minimal sesuai KHL sebesar Rp 1,6 juta," ujar Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Moch Popon, kepada wartawan, Rabu (25/9).
Menurut dia, para buruh telah melakukan survei KHL independen ke empat pasar tradisional beberapa waktu lalu. Ke empat pasar tersebut yakni Pasar Cibadak, Cicurug, Sukaraja, dan Pangleseran Cikembar.
Hasilnya, kata Popon, besaran KHL rata-rata sebesar Rp 1.691.090. Besaran KHL itu masih bersifat sementara karena akan dilakukan penghitungan kembali.
Popon mengatakan, survey KHL dilakukan dengan melandaskan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Sehingga hasil survei tersebut akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
Oleh sebab itu, Popon melanjutkan, para buruh berharap Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) memperhatikan usulan KHL dari SP TSK SPSI. Terlebih, perwakilan buruh dari SP TSK SPSI tidak masuk dalam DPK Sukabumi.
Serikat buruh lainnya dari Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) mempunyai besaran KHL yang jauh lebih besar. Besaran KHL menurut KBS mencapai Rp 2.290.961.
Koordinator KBS, Dadeng Nazarudin menerangkan, para buruh telah menyampaikan besaran KHL kepada kalangan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin (23/9). Targetnya, besaran KHL ini menjadi patokan bagi DPK dalam menetapkan UMK 2014 mendatang.
Diterangkan Dadeng, ia berharap besaran UMK bisa sesuai dengan KHL. Jika bisa diterapkan, maka tingkat kesejahteraan para buruh di Sukabumi akan semakin meningkat dibandingkan sebelumnya.
Selain meminta kenaikan UMK, kata Dadengg, buruh meminta adanya pengawasan terhadap pelaksanaan UMK di perusahaan-perusahaan. Upaya ini untuk menindak perusahaan yang tidak menjalankan kebijakan UMK dengan benar.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Badri Suhendi mengatakan, kalangan dewan akan memperhatikan aspirasi para buruh. "Dewan akan mengawal jalannya penetapan UMK," ujar dia.
Badri berharap, besaran UMK nantinya bisa sesuai dengan harapan dan tuntutan buruh. Sehingga tingkat kesejahteraan para buruh akan lebih terjamin.
Dewan juga, kata Badri, akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap penerapan UMK. Jika ada perusahaan yang melanggar, maka pemerintah harus segera menindaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tatang Agus Gunawan menuturkan, pemkab akan menampung semua aspirasi buruh. Namun, penetapan UMK menjadi kewenangan DPK yang anggotanya berasal dari unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh atau serikat pekerja.