REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Petugas Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi, Jawa Barat, mengatakan blanko Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini sudah tersedia dan dapat diambil para wajib pajak.
"Hingga malam hari anggota kami lembur untuk mengejar target pembuatan STNK," ujar Iptu Sulistyaningsih, perwira administrasi (Pamin) Samsat Kota Bekasi, kepada Republika, Rabu (25/9).
Sulistyaningsih mengatakan, ada ribuan STNK yang telah tercetak dan siap didistribusikan kepada wajib pajak. Lebih lanjut dia mengatakan untuk perpanjangan STNK lima tahun dan mutasi serta pencetakan STNK, hari ini juga selesai pengerjaannya.
Sulistyaningsih menambahkan, pencetakan STNK juga dilakukan bagi wajib pajak yang tertunda atau tidak mendapatkan blanko STNK sejak 26 April hingga 7 September 2013 lalu.
Pendistribusian STNK, ia melanjutkan, yang tertunda sudah dilakukan sesuai dengan urutan tanggal pengurusan wajib pajak.
Pihaknya mengimbau, bagi wajib pajak yang akan mengambil STNK, dapat melihat pengumuman yang ditempel di kantor Samsat Kota Bekasi.
Dia menambahkan, bagi wajib pajak yang mengurus STNK pada April, sudah bisa diambil. "Kita telah siapkan loket khusus untuk pengambilan STNK yang tertunda," kata Sulityaningsih melanjutkan.
Persyaratan pengambilan STNK, kata Sulistyaningsih, wajib pajak harus menyertakan notice asli, KTP asli, dan fotocopy BPKB.