Rabu 25 Sep 2013 12:32 WIB

Cari Bukti Korupsi, KPK Geledah Rumah Bendahara PDIP

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Badan Anggaran DPR Olly Dondokambe di KPK saat diperiksa terkait dugaan mafia anggaran, Senin
Foto: Antara
Ketua Badan Anggaran DPR Olly Dondokambe di KPK saat diperiksa terkait dugaan mafia anggaran, Senin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Bendahara PDI-Perjuangan (PDI-P) Olly Dondokambey, Rabu (25/9.

Petugas KPK menggeledah rumah Ketua Komisi XI DPR itu yang berada di Jalan Reko Bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kelawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

"Terkait penyidikan kasus Hambalang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, melalui pesan singkatnya, Rabu (25/9). KPK memang pernah memanggil Olly sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Olly yang sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR diminta mengklarifikasi pembahasan anggaran untuk Kemenpora terkait dalam proyek Hambalang.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek di Hambalang ini, KPK sudah menetapkan beberapa tersangka. Mereka adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, dan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

Terkait kasus ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin menyebut Olly menerima sejumlah uang. Namun, Olly membantah tudingan tersebut.

Sebelum melakukan penggeledahan rumah Olly di Kabupaten Minahasa Utara, KPK berencana menggeledah rumah yang berada di lokasi lain. Kabar berkembang, salah satu rumah milik Olly yang akan digeledah itu berada di Manado.

Namun, surat permintaan izin penggeledahan KPK yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Manado itu bocor. Menurut Johan, terjadinya pembocoran itu bisa menghambat proses penggeledahan yang akan dilakukan KPK. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement