REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG--Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 6.300 bungkus rokok ilegal berbagai merek. Barang ilegal itu dibawa dari Kawasan Bebas Batam menuju Tanjungpinang.
Selain rokok, petugas juga mengamankab sebanyak 480 bungkus cerutu dan tembakau iris sebanyak 71 tin. "Barang-barang tersebut tidak dilengkapi dokumen serta tanpa pita cukai yang melekat pada bungkus rokok," kata Kasi Informasi dan Pelayanan Bea Cukai Tanjungpinang, Nangkok Pasaribu di Tanjungpinang, Selasa (24/9).
Nangkok mengatakan, penegahan terhadap barang-barang kena cukai yang dibawa penumpang kapal MV Marina dari kawasan bebas Batam itu dilakukan pada 27 Juli 2013.
"Barang kena cukai dari Batam harus dilengkapi dokumen PPFTZ dan juga wajib dilekati pita cukai," tegas Nangkok. Nangkok menaksir kerugian negara akibat penyelundupan rokok yang tidak dilekati pita cukai itu mencapai Rp276,823 juta.
"Saat ini barang-barang itu dikuasai negara untuk didtetapkan menjadi barang milik negara. Dalam kasus ini tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini barang bawaan penumpang," katanya.
Nangkok mengatakan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang bawaan penumpang dari Kawasan FTZ Batam yang tidak dilengkapi dokumen resmi agar negara tidak dirugikan.