Selasa 24 Sep 2013 21:18 WIB

KPU Sleman Akan Tetapkan Zona Pemasangan Baliho Kampanye

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ketentuan zona pemasangan alat peraga kampanye partai politik dan calon legislatif akan ditetapkan pada Jumat (27/9) mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman bersama dengan pemerintah kabupaten berkoordinasi untuk menentukan zona pemasangan alat peraga kampanye partai politik dan calon legislatif.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Humas dan SDM KPU Sleman, Hazwan Iskandar Jaya, mengatakan pihaknya telah meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk berkoordinasi dengan kecamatan dan desa.

"Untuk menetapkan tempat-tempat mana saja yang bisa dipasangi alat peraga kampanye. Kalau sudah dapat masukan dari mereka baru kita plenokan untuk ditetapkan," katanya.

Penentuan zona tersebut akan dibuat dari tingkat desa lantaran jika berdasarkan daerah pemilihan dinilai terlalu luas. "Mungkin kita ambil yang tengah-tengah agar parpol maupun caleg bisa lebih dekat dengan masyarakat," katanya.

Selain itu, pemasangan alat peraga di jalan-jalan kabupaten juga sudah diatur dalam peraturan bupati. Namun, Hazwan mengatakan apabila ada kemungkinan lain untuk pemasangan alat peraga, dapat ditetapkan menjadi zona pemasangan alat peraga kampanye di tingkat kabupaten.

Pemasangan alat peraga juga dapat dilakukan di beberapa titik di tingkat desa. Apabila wilayahnya dinilai sangat luas. "Penentuannya berdasar geografis, jumlah penduduk dan luas wilayah," ujarnya.

Berdasarkan peraturan KPU Nomor 15/2013 tentang berkaitan dengan alat peraga kampanye luar ruang, pemasangan baliho dan papan reklame parpol hanya diperbolehkan satu unit untuk satu desa.

Ketua Panwaslu Kabupaten Sleman, Sutoto Jatmiko, mengatakan pihaknya telah mendesak KPU dan pemda untuk menentukan zona pemasangan baliho atau papan reklame untuk keperluan kampanye. Sehingga, pihaknya dapat mengetahui alat peraga mana yang melanggar peraturan.

Baliho parpol yang dipasang hanya memuat informasi nomor, tanda gambar parpol dan atau visi misi program, jargon dan foto pengurus parpol yang bukan caleg DPR dan DPRD.

Dalam peraturan KPU, satu spanduk tersebut dapat dipasang parpol dan caleg DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter pada satu zona yang ditetapkan KPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement