REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) membekuk seorang ayah berinisial SH (52) yang mencabuli anak tirinya NA (22) selama tujuh tahun.
"Kejadiannya sejak 2006 hingga pertengahan 2013," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Novi Nurohmad di Jakarta Selasa.
Kompol Novi mengatakan tersangka mengancam korban agar tidak melaporkan peristiwa pemerkosaan yang terjadi di rumahnya kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Novi menyatakan tersangka melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya saat kondisi rumah sepi, karena istrinya berjualan di warung. Novi mengungkapkan kasus perbuatan tersangka terungkap karena ayah kandung korban curiga dengan tingkah laku NA.
Saat diajak bicara, NA menceritakan kelakuan bejat ayah tirinya yang menyetubuhi korban.
Kemudian, ayah korban melaporkan kejadian yang menimpa NA ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (21/9).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi meringkus tersangka SH di rumahnya pada Minggu (22/9).
Tersangka dijerat Pasal 287 KUHP Juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nmor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.