REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Hanura, Syarifudin Sudding mengingatkan Partai Demokrat untuk tidak membuat aturan konvensi yang menyalahi undang-undang. Menurutnya aturan konvensi yang membolehkan peserta konvensi menerima sumbangan berpotensi menjerat pejabat negara peserta konvensi dalam kasus gratifikasi.
"UU Tipikor melarang pejabat negara menerima sumbangan," kata Sudding di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (24/9).
Ia mengatakan, kedudukan peserta konvensi Demokrat tidak sama dengan capres yang berkompetisi dalam pemilu presiden 2014. "Posisi mereka sebagai pejabat negara tetap melekat. Karena konvensi tidak diatur dalam undang-undang," ujarnya.
Karenanya, ujar dia, perlu ada perbaikan terkait aturan menerima sumbangan dalam konvensi capres Demokrat. Agar aturan yang berlaku di internal konvensi tidak mengalahkan undang-undang. "Aturan internal mereka tidak boleh mengalahkan aturan publik," katanya.
Selama belum ada perubahan aturan, Sudding meminta KPK memproses berbagai dana bantuan yang mungkin diterima para pejabat negara peserta konvensi. "Silakan KPK memproses itu (sumbangan) sebagai pejabat negara," ujar anggota Komisi III DPR tersebut.