Selasa 24 Sep 2013 14:05 WIB

Hanura: Konvensi Tak Boleh Kalahkan Aturan Publik

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Syarifudin Sudding
Foto: tahta aidilla/republika
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Syarifudin Sudding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Hanura, Syarifudin Sudding mengingatkan Partai Demokrat untuk tidak membuat aturan konvensi yang menyalahi undang-undang. Menurutnya aturan konvensi yang membolehkan peserta konvensi menerima sumbangan berpotensi menjerat pejabat negara peserta konvensi dalam kasus gratifikasi.

"UU Tipikor melarang pejabat negara menerima sumbangan," kata Sudding di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (24/9).

Ia mengatakan, kedudukan peserta konvensi Demokrat tidak sama dengan capres yang berkompetisi dalam pemilu presiden 2014. "Posisi mereka sebagai pejabat negara tetap melekat. Karena konvensi tidak diatur dalam undang-undang," ujarnya.

Karenanya, ujar dia, perlu ada perbaikan terkait aturan menerima sumbangan dalam konvensi capres Demokrat. Agar aturan yang berlaku di internal konvensi tidak mengalahkan undang-undang. "Aturan internal mereka tidak boleh mengalahkan aturan publik," katanya.

Selama belum ada perubahan aturan, Sudding meminta KPK memproses berbagai dana bantuan yang mungkin diterima para pejabat negara peserta konvensi. "Silakan KPK memproses itu (sumbangan) sebagai pejabat negara," ujar anggota Komisi III DPR tersebut.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement