REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi telah mengajukan keberatan terkait kebijakan pemerintah pusat meluncurkan mobil murah. Surat keberatan itu ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dan telah dikirim ke Wakil Presiden RI, Boediono.
"Ya, memang enggak melarang, kita tidak bisa melarang orang membeli mobil murah. Secara peraturan, kita nggak bisa melarang," ujar Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota, seperti dilansir situs beritajakarta.
Meski begitu, kata Basuki, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo berhak mengajukan keberatan meski tak bisa menentang kebijakan pemerintah pusat. Keberatan yang disampaikan Jokowi, kata Basuki, semata-mata demi mengurai kemacetan di ibu kota. "Kita tidak bisa melarang orang membeli mobil murah. Tapi Pak Gubernur juga berhak menyampaikan keberatan," kata Basuki.
Ditegaskan Basuki, pihaknya tidak akan tinggal diam dalam menyikapi kebijakan mobil murah yang dikeluarkan pemerintah pusat. Sebagai solusi, sambungnya, Pemprov DKI akan menambah bus pada November mendatang serta menyiapkan penerapan sistem jalan berbayar, zonasi parkir serta tanda pajak progresif di Surat Tanda Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dikenakan untuk kepemilikan dua atau lebih kendaraan bermotor.