Senin 23 Sep 2013 22:08 WIB

KPK Akui Penanganan Kasus Hambalang dan Century Lamban

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas (kiri), Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Wirzal Yanuar (tengah), Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bidang Hukum dan Ham, M Sholeh Amin (kanan)
Foto: Antara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas (kiri), Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Wirzal Yanuar (tengah), Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bidang Hukum dan Ham, M Sholeh Amin (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA-- Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui penanganan kasus Hambalang dan Century berjalan lamban. Penyebabnya terkait dengan instansi lain dalam penanganan perkara.

"Misalnya pemeriksaan Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng terkait kasus Hambalang, kami masih baru saja menerima laporan audit BPK," kata Ketua KPK Bidang Pencegahan Busyro Muqoddas di Surabaya, Senin (23/9).

Di sela-sela dialog hukum bersama puluhan akademisi dan praktisi dari berbagai universitas di Aula Fakultas Hukum (FH) Unair Surabaya, ia menjelaskan penyidik KPK masih menguji dan mengembangkan audit BPK itu.

"Penyidik akan mendalami keterkaitan antara bukti yang satu dengan bukti yang lain sesuai dengan apa yang disampaikan BPK, karena itu kami belum tahu hasilnya yang pasti," katanya.

Saat ditanya tentang langkah Anas Urbaningrum mendirikan parpol, ia mengatakan langkah dan pernyataan Anas Urbaningrum itu merupakan hak setiap orang.

"Itu hak dia, tapi KPK tidak terkait dengan hal itu, kalau KPK bisa membuktikan buktikan, maka itulah yang menjadi dasar hukum bagi KPK, bukan opini atau parpol," katanya.

Menurut dia, KPK akan mengembangkan kasus Hambalang dengan melanjutkan keterangan Nazarudin. "Kasus Nazarudin jilid I masih sebatas suap, tapi Nazaruddin jilid II akan berkembang ke arah pengadaan barang dan jasa," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement