Senin 23 Sep 2013 21:53 WIB

DPR: Biaya Penghulu Nikah Termasuk Gratifikasi

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Pernikahan (Ilustrasi)
Foto: AFP
Pernikahan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR, Tubagus Ace Hasan Syadzily mendesak Kementerian Agama (Kemenag) mengatasi masalah biaya nikah. Menurutnya kebiasaan membayar uang dalam jumlah tertentu ke penghulu nikah bisa dianggap grativikasi. 

"Bayaran ke penghulu ini biasanya sangat besar dan membuat citra kemenag buruk," kata Ace di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (23/9).

Ia menambahkan, Komisi VIII banyak mendapat keluhan dari masyarakat soal biaya nikah ke penghulu. Menurutnya biaya nikah yang biasa diminta penghulu ke masyarakat antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. "Banyak keluhan dari masyarakat soal biaya nikah," ujarnya.

Komisi VIII sebenarnya sudah berulangkali meminta Kemenag untuk memfasilitasi kebutuhan para penghulu dalam menjalankan tugasnya. Namun permintaan ini sulit direalisasikan karena postur anggaran di Kemenag yang terbatas. "Anggaran untuk penghulu nikah mencapai Rp 600 miliar," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement