Senin 23 Sep 2013 19:51 WIB

Panwaslu Kesulitan Pantau Kampanye Tertutup

Rep: Heri Purwata/ Red: Djibril Muhammad
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bantul mengalami kesulitan untuk memantau kampanye tertutup calon legislatif (Caleg) dan Partai Politik (Parpol). Menyusul maraknya kampanye tertutup oleh Caleg dan Parpol yang  tidak memberitahu Panwaslu.

"Hal ini menjadikan kampanye tertutup rawan pelanggaran karena tidak terpantau oleh Panwaslu," kata Ketua Panwaslu Bantul, Supardi kepada wartawan di kantornya, Senin (23/9).

Sesuai aturan, Supardi melanjutkan, kampanye tertutup harus memberikan surat permohonan izin kepada kepolisian. Surat tersebut seharusnya ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaslu.

"Masalahnya sampai saat ini tidak ada sanksi ketika tidak memberikan tembusan atau laporan kepada kami. Sehingga hal ini terus saja dilakukan. Meski kampanye tertutup sudah bisa dilakukan saat ini namun tembusan laporan kepada kami bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran," tutur Supardi.

Adapun hal-hal yang rawan terjadinya pelanggaran saat kampanye tertutup yakni politik uang. Ditambahkan Supardi, sampai saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat berkaitan dengan pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Kami tengah melakukan pencermatan DPT yang sudah diplenokan. Dan kalau ada temuan-temuan akan direkomendasikan ke masing-masing instansi terkait, misalnya, kembalikan ke KPU atau bahkan ke Kepolisian," ujar Supardi.

Adapun kerawanan yang patut dicermati misalnya masih adanya data bermasalah seperti nama ganda, sudah meninggal namun masih tercantum dalam DPT, pemilih yang tercantum namun masih dibawah umur 17 tahun, anggota TNI/Polri, bahkan pensiunan yang belum masuk dan terdata menjadi peserta pemilih.

Adapun secara teknis Panwaslu akan menerapkan pencermatan melalui sensus secara keseluruhan dengan melibatkan seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dicermati dengan soft copy Terkait atribut kampanye, Supardi menegaskan pengawasan atribut kampanye tetap dilakukan dengan berpegang pada Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013.

Sedangkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 belum bisa dilaksanakan karena pelaksanaannya akan berlaku pada 28 September mendatang. Sedangkan sampai saat ini masih dalam koordinasi dengan instansi terkait seperti lurah dan sebagainya terutama untuk penentuan pemasangan atribut partai termasuk penentuan zona.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement