REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Biaya pengurusan surat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Bandar Lampung, masih bervariasi.
Banyak calon pengantin terpaksa mengeluarkan uang esktra untuk administrasi yang terkait pernikahan mencapai ratusan ribu rupiah, padahal tarif resmi surat nikah hanya Rp 30 ribu.
Calon pasangan pengantin mengeluhkan dengan oknum petugas di KUA, yang tak segan-segan dan malu-malu meminta uang lebih untuk pengurusan surat nikah dan biaya tak tertulis lainnya.
“Waktu mengurus surat nikah di KUA, ada yang meminta biaya Rp 600 ribu. Semua beres, kata petugas tersebut,” ungkap Wanda, salah seorang calon pengantin, Senin (23/9).
Ia tidak mau menyebutkan KUA yang meminta uang lebih di atas tarif resmi tersebut. Pasalnya, ia saat ini masih dalam pengurusan administrasi untuk penyelenggaraan pernikahannya setelah Idul Adha mendatang.
Ia mengaku terpaksa member uang ratusan ribu tersebut kepada oknum petugas KUA agar surat pernikahannya lancar.
Kasubag Humas Kanwil Kemenag Lampung, Istutiningsih mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya pencatatan nikah di KUA adalah Rp30 ribu. Menurut dia, di KUA sudah tertera biaya nikah sebesar Rp 30 ribu.
Ia mengungkapkan selain biaya yang tertera resmi di KUA tersebut, tidak ada biaya administrasi lain terkait pengurusan surat nikah. Mengenai adanya oknum yang meminta uang lebih di luar tarif resmi, ia belum bisa berkomentar, karena harus dikonfirmasi dulu.