Senin 23 Sep 2013 14:00 WIB

Gubernur DIY Pangkas Volume Perjalanan Dinas Dewan

Sri Sultan Hamengkubuwono X
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sri Sultan Hamengkubuwono X

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Putusan Gubernur Nomor 134/2013 tentang Hasil Evalusi Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Anggaran 2013 memangkas volume perjalanan dinas pemerintah dan anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo.

"Catatan dari Gubernur DIY atas Raperda APBD Perubahan tidak terlalu singnifikan. Yang menjadi catatan paling utama yakni meminta jajaran eksekutif dan anggota DPRD Kulon Progo mengurangi volume perjalanan dinas," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo Astungkoro di Kulon Progo, Senin.

Ia mengatakan gubernur juga memberi catatan supaya ada efisiensi anggaran pengeluaran belanja yang tidak penting. Hal ini, supaya anggaran lebih ditekankan pada kegiatan pembangunan.

"Selain itu, gubernur meminta Raperda APBD Perbuhan 2013 Kulon Progo dilakukan penataan kembali. Dimana pemerintah harus melakukan efisiensi dan penataan kembali penggunaan anggaran," kata dia .

Untuk menindaklanjuti putusan gubernur tersebut, lanjut Astungkoro, Pemkab Kulon Progo diberi bawas waktu selama tujuh hari untuk melakukan perbaikan.

"Untuk itu, kami melakukan konsultasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kulon Progo atas Putusan Gubernur Nomor 143. Setelah dilakukan revisi, dan dikonsultasikan kepada gubernur, segera Raperda APBD Perubahan Anggaran 2013 menjadi perda. Tahun 2013, tinggal beberapa bulan lagi," kata Astungkoro.

Anggota Banggar DPRD Kulon Progo dari Fraksi PPP Johan Arif Budiman mengatakan bagi Fraksi PPP pemotongan anggaran dan volume perjalanan dinas tidak menjadi persoalan. Selama ini, perjalanan dinas untuk mencari pandangan dan wawasan baru terhadap raperda yang diajukan oleh pemerintah sebelum disyahkan menjadi perda.

"Kami tidak ada masalah pemangkasan volume perjalanan dinas. Kami justru senang bisa fokus untuk persiapan Pemilu 2014," kata Johan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement