REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2013, mengenai zonasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik dan caleg masih dilanggar banyak partai.
Guna penertiban APK ini, Pemerintah Kota Bekasi melalui Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menjadi garda terdepan membenahi APK yang dipasang secara liar.
"Penetapan zona kampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, penyelenggara Pemilu akan meminta kami (Satpol PP) untuk menertibkan alat peraga yang dipasang secara liar," ungkap Kepala Satpol PP Kota Bekasi Yayan Yuliana kepada Republika, Senin (23/9).
Dia menjelaskan, sebanyak 635 personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Jawa Barat, menyatakan kesiapannya menurunkan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.
Pembenahan peraga kampanye ini, lanjutnya, segera kami lakukan, setelah ada kesepakatan aturan dari para penyelengggara pemilu.
Menurut dia, pembahasan terkait pembagian zona pemasangan alat peraga kampanye sudah dilakukan sebanyak dua kali Satpol PP berkoordinasi bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Yayan menjelaskan, sampai sekarang hasil pembahasan itu belum disahkan oleh kepala daerah dan penyelenggara Pemilu. Salah satu materi yang sempat menjadi pembahasan, kata dia, seperti pemasangan spanduk caleg di sejumlah kaca angkutan kota (angkot).
Alat peraga kampanye yang selama ini terpasang di angkot, sambungnya juga menjadi sorotan. Menurut dia, para personel tersebut akan bertugas secara serentak di 56 kelurahan dan ruas jalan protokol di wilayah setempat. Dia menambahkan, akan lakukan pemetaan terlebih dahulu sebelum pembenahan dilakukan.