REPUBLIKA.CO.ID,SUBANG -- Penerima bantuan sosial di Subang, ternyata belum 100 persen menyerahkan laporan pertanggung jawaban (LPJ). Dari 1.050 lembaga penerima bantuan, tinggal 75 lembaga lagi yang belum menyerahkan LPJ. Dengan kondisi itu, Pemkab Subang akan segera mengevaluasi penerima bansos. Lembaga yang belum menyerahkan LPJ-nya, terancam tidak akan menerima lagi bantuan tersebut.
Kabag Sosial Setda Subang, Ujang Sutisna, mengatakan, pada 2012 yang lalu ada 1.050 lembaga menerima bantuan sosial. Namun, hingga kini menyisakan 75 lembaga lagi yang belum menyerahkan LPJ. Seharusnya, LPJ tersebut sudah masuk 100 persen. Apalagi, dalam ketentuannya penerima bantuan harus menyerahkan LPJ satu bulan setelah bantuannya cair. "Belum masuknya LPJ 100 persen ini, kedepan akan jadi penilaian yang buruk," ujarnya, Ahad (22/9).
Ujang menyebutkan, total bantuan sosial itu mencapai Rp 22 miliar. Bantuan itu, dibagi untuk 1.050 lembaga penerima. Jadi, lembaga penerima itu mendapatkan bantuan dengan nominal yang berbeda-beda.
Terkait dengan masih adanya LPJ yang belum diserahkan, Ujang mengaku, pihaknya telah berulangkali membuat surat pemberitahuan. Supaya, lembaga penerima bantuan itu segera memberi laporan pertanggungjawaban. Akan tetapi, sampai bulan kesembilan ini belum ada jawaban dari pihak terkait.
Ujang mengaku, bila lembaga penerima tersebut masih belum memberikan LPJ, maka akan dikenakan sanksi tegas. Kedepan, penerima ini tidak akan diberi bantuan lagi alias telah di black list.